Akhlak dan Adab seorang Mukmin

Minggu, 04 Maret 2012

Akhlak dan Adab seorang Mukmin
:)

Dari Abu Hurairah radhiyallaHu 'anHu, Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa
sallam bersabda,


"Haqqul muslimi 'alal muslimi khamsun, raddus salaami, wa 'iyaadatul
mariidhi, wat tibaa-ul janaa-izi, wa ijaabatud da'wati, wa tasymiitul
'aathisi"

yang Ertinya,

"Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima, menjawab salam, menjenguk
orang sakit, mengantar jenazah, memenuhi undangan dan menjawab orang bersin"

(HR. al Bukhari dan Muslim, hadits no. 900 pada Tarjamah Riyadush Shalihin)


Menjawab Salam

Salah satu jawaban salam yang baik adalah sebagaimana hadits berikut, dari
Aisyah radhiyallaHu 'anHa, dia berkata,

"Rasulullah berkata kepadaku, 'Ini jibril datang membacakan salam kepadamu',
Aku berkata, 'Wa 'alaykumus salaamu warahmatullaHi wabarakatuH'" (HR. al
Bukhari dan Muslim, hadits no. 856 pada Tarjamah Riyadush Shalihin)


Menjenguk Orang Sakit

Hendaknya dalam mengunjungi orang sakit diiringi dengan niat ikhlas dan
tujuan yang baik.  Seperti misalnya yang dikunjunginya adalah seorang ulama
atau teman yang shalih, atau mengunjunginya dalam rangka untuk beramar
ma'ruf nahi munkar yang dilakukan dengan lemah lembut atau dengan tujuan
untuk memenuhi hajatnya atau untuk melunasi hutangnya, atau untuk mengetahui
tentang keadaannya.  Sebagaimana sabda Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa
sallam,



"Barangsiapa mengunjungi saudaranya karena Allah atau di jalan Allah, akan
ada yang menyeru kepadanya, 'Engkau telah berlaku mulia dan mulia pula
langkahmu, serta akan kau tempati rumah di Surga'"

(HR. at Tirmidzi no. 2008, Ibnu Majah no. 1433)

Dari Ibnu Abbas radhiyallaHu 'anHu, berkata

"Apabila Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam mengunjungi orang sakit, beliau
berkata, 'Laa ba'sa thaHuurun insyaa Allah (Tidak mengapa semoga sakitmu ini
membuat dosamu bersih)'"
 (HR. al Bukhari no. 5656)



Menghantar Jenazah

Memikul jenazah dan mengiringinya termasuk hak-hak mayit atas kaum muslimin.
Para ulama bersepakat bahwa memikul jenazah adalah farhu kifayah.  Jika
telah dilakukan oleh sebagian orang, maka gugurlah kewajiban tersebut dari
sebagian yang lainnya.


Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim berkata, "Jika ijma' tersebut
terbukti, maka itulah yang benar.  Jika tidak ada, maka tidak ada bedanya
antara hukum memikul dan mengiringi jenazah.  Zhahirnya bahwa keduanya
adalah fardhu kifayah.  WallaHu a'lam"
(Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2, hal. 391)


Memenuhi Undangan


Berkaitan dengan hukum menghadiri undangan, Imam al Bukhari meriwayatkan
dalam Shahih-nya (no. 5177), dari Abu Hurairah radhiyallaHu 'anHu, bahwa ia
mengatakan,


"Seburuk-buruknya makanan adalah makanan walimah, hanya orang-orang kaya
saja yang diundang, sedang orang-orang fakir tidak diundang.  Barangsiapa
yang tidak memenuhi undangan, maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan
Rasul-Nya"


Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, "Ini adalah dalil wajibnya memenuhi undangan"
(Fathul Baari IX/245).


Menjawab Orang Bersin


Wajib bagi setiap orang yang mendengar bersin (dan mengucapkan
alhamdulillaH) untuk mengucapkan tasymit kepadanya.  Rasulullah ShallallaHu
'alaiHi wa sallam bersabda,

"Jika salah seorang dari kalian bersin lalu mengucapkan alhamdulillah, maka
hendaklah kalian mengucapkan tasymit (ucapan yarhamukallaH) baginya, namun
jika tidak, maka janganlah mengucapkan tasymit baginya"

(HR. Muslim no.2992)

0 komentar:

Posting Komentar



Entri Populer

Ta'lim ONline

Twitter Portal

Twitter Updates

Quam un skeptic

Nostrum and exerci
Delete this widget in your dashboard. This is just an example.

Samged familie

Nostrum and exerci
Delete this widget in your dashboard. This is just an example.

Faucibus tincidunt

Nostrum and exerci
Delete this widget in your dashboard. This is just an example.